⌂ Beranda › News › Fore Coffee Hadapi Sanksi UU PDP Terkait Isu Kebocoran Data Pengguna
News

Fore Coffee Hadapi Sanksi UU PDP Terkait Isu Kebocoran Data Pengguna

Ilustrasi pemeriksaan keamanan data digital oleh kementerian
Puluhan Ribu Domain Disalahgunakan untuk Judol Menurut PANDI Pexels
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memeriksa laporan dugaan kebocoran data pribadi yang dialami PT Fore Kopi Indonesia Tbk atau Fore Coffee.

Perusahaan tersebut telah melaporkan dugaan kegagalan pelindungan data pribadi kepada Komdigi pada akhir Oktober 2026.

Pemeriksaan dan Potensi Sanksi Administratif

Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, Muchtarul Huda, menyampaikan bahwa Fore Coffee melaporkan masalah ini pada 28 Oktober 2026.

Komdigi kini tengah menjalankan analisis dan pemeriksaan lanjutan berdasarkan laporan yang telah diserahkan.

Kemungkinan pemberian sanksi administratif akan sangat bergantung pada hasil akhir dari proses pemeriksaan tersebut.

Jika terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran kewajiban, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengawasan kepatuhan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 yang berlaku saat ini.

Penetapan pihak yang bertanggung jawab masih harus menunggu seluruh rangkaian pembuktian selesai.

Perkembangan Lembaga PDP

Di sela penanganan kasus ini, Komdigi mengungkap perkembangan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang telah dinantikan.

Rancangan Peraturan Presiden mengenai pembentukan lembaga tersebut telah memasuki tahap final.

Dokumen rancangan itu kini sudah diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru