⌂ Beranda › News › ChatHPT Bantu Pahami Putusan Tarjih, Bukan Mufti Digital
News

ChatHPT Bantu Pahami Putusan Tarjih, Bukan Mufti Digital

Ilustrasi asisten AI ChatHPT milik Muhammadiyah untuk memahami fatwa dan putusan Tarjih
ChatHPT Bantu Pahami Putusan Tarjih, Bukan Mufti Digital Pexels
A A Ukuran Teks16px

Muhammadiyah akan meluncurkan asisten kecerdasan buatan bernama ChatHPT pada pembukaan Musyawarah Nasional Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (05/11/2026).

Asisten ini dirancang membantu masyarakat memahami putusan dan fatwa Majelis Tarjih, dengan tetap menjaga batas kewenangan AI dalam persoalan agama.

Muhammadiyah menegaskan ChatHPT bukan mufti digital. Sistem hanya membantu menemukan, menjelaskan, dan merangkum rujukan keagamaan yang sudah tersedia.

Untuk persoalan baru atau kasus pribadi yang membutuhkan pertimbangan khusus, pengguna tetap diarahkan kepada Majelis Tarjih atau ulama yang berwenang.

Cara kerja ChatHPT

Secara teknis, ChatHPT menggunakan pendekatan Retrieval-Augmented Generation (RAG). Teknologi ini membuat sistem mencari informasi dari kumpulan dokumen yang telah diindeks sebelum menyusun jawaban.

Agen AI diarahkan memakai korpus resmi Tarjih sebagai sumber jawaban, bukan menarik kesimpulan bebas dari sumber yang tidak terverifikasi.

Saat pengguna bertanya, sistem mengidentifikasi kata kunci dan konsep terkait, lalu menelusuri koleksi dokumen dan membaca bagian yang relevan.

Jawaban yang dihasilkan dilengkapi penjelasan, dalil, catatan, kesimpulan, serta tautan menuju naskah rujukan.

ChatHPT juga menerapkan hierarki sumber.

Putusan Munas atau Muktamar yang telah ditanfidzkan diprioritaskan di atas fatwa, sedangkan fatwa lebih diutamakan daripada rubrik tanya jawab agama.

Panduan menyebut contoh pertanyaan tentang hukum menyalatkan jenazah koruptor. Jika tidak ada fatwa yang langsung membahasnya, sistem menghubungkannya dengan keputusan dan argumentasi Tarjih yang relevan.

Contoh itu ditempatkan sebagai bahan kajian berdasarkan rujukan yang tersedia, bukan fatwa resmi baru dari ChatHPT. Pengguna tetap perlu memeriksa sumber dan mengonfirmasi persoalan kepada Majelis Tarjih untuk keputusan yang otoritatif.

Untuk pengawasan, tersedia mekanisme umpan balik.

Pengguna dapat menilai atau melaporkan jawaban yang dianggap bermasalah, lalu tim pengembang memperbaiki sistem pencarian, instruksi, dan pengolahan dokumen.

Persoalan yang menyangkut substansi hukum keagamaan akan dirujuk kepada Majelis Tarjih.

Pengembangan ChatHPT melibatkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, serta LabMu.

Otoritas keilmuan berada pada Majelis Tarjih, pengelolaan dokumentasi dan kanal digital pada MPI, sedangkan pengembangan teknologi pada LabMu.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru