⌂ Beranda News Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, Sepakat Bayar Rp10 Miliar
News

Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, Sepakat Bayar Rp10 Miliar

Polisi memediasi sengketa ketenagakerjaan
Polisi memediasi sengketa ketenagakerjaan
A A Ukuran Teks16px

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil memediasi sengketa ketenagakerjaan antara PT Kerta Gaya Pusaka dan seratusan buruhnya.

Mediasi yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026) ini menghasilkan kesepakatan pemenuhan hak pekerja senilai Rp10 miliar.

Konflik tersebut berdampak pada 131 pekerja yang didampingi oleh serikat buruh. Perusahaan menyetujui pemenuhan kewajiban berupa pembayaran uang kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pelunasan kekurangan gaji.

Proses mediasi dipimpin langsung oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni selaku Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri. Ia didampingi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea.

Brigjen Pol Irhamni menjelaskan bahwa para pekerja telah di-PHK dan belum menerima kompensasi PHK serta kekurangan upah sejak tahun 2021.

Pertemuan antara kedua belah pihak berhasil merumuskan solusi konkret mengenai besaran nominal hak para pekerja yang tertunggak selama beberapa tahun.

Akhirnya, perusahaan sepakat untuk membayar kompensasi PHK dan upah kepada 131 pekerja sebesar Rp10 miliar.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelesaian ini menjadi contoh konkret penanganan kasus industri melalui pendekatan dialogis. Penegakan hukum ketenagakerjaan diharapkan tetap mengedepankan komunikasi yang konstruktif.

Keberhasilan ini merupakan bukti peran Polri dalam mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan dengan memastikan penegakan hukum yang mengedepankan dialog untuk mewujudkan keadilan restoratif dan hubungan industrial yang harmonis.

📰 Update Terbaru