Bank sentral turut aktif memberikan masukan selama proses perumusan regulasi.
"BI mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah terkait RUU tentang Perubahan atas UU P2SK sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam UU," kata Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI dalam keterangan resminya, Jumat.
Untuk mengimplementasikan mandat baru tersebut, bank sentral kini bersiap menyusun berbagai ketentuan pelaksanaan yang diperlukan setelah regulasi ini resmi diundangkan.
"Selanjutnya BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Ramdan.
Bank Indonesia menegaskan langkah ke depan akan difokuskan pada penguatan bauran kebijakan.
>>> BPS: DI Yogyakarta Jadi Provinsi dengan Lansia Terbanyak di Indonesia
Langkah ini berjalan beriringan dengan pemeliharaan sinergi bersama pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan guna menyokong stabilitas ekonomi nasional.
