⌂ Beranda News Kemensos Buka 8.180 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Cek Syaratnya

Kemensos Buka 8.180 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Cek Syaratnya

Kemensos Buka 8.180 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Cek Syaratnya
Ilustrasi lowongan PPPK Kemensos Sekolah Rakyat 2026
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026.

Pendaftaran dilakukan secara online mulai 8 hingga 14 Juni 2026 melalui portal sistem seleksi calon aparatur sipil negara Badan Kepegawaian Negara (BKN).

>>> Australia Naikkan Anggaran Pendidikan Bahasa Indonesia Rp145 Miliar

Rekrutmen ini menyediakan total 8.180 formasi, terdiri dari 3.053 lowongan Jabatan Fungsional Guru dan 5.127 lowongan Tenaga Kependidikan.

Formasi dan Gaji PPPK Sekolah Rakyat

Kemensos mengalokasikan 5.127 formasi tenaga kependidikan untuk lima posisi utama: Wali Asuh, Wali Asrama, Operator Sekolah, Pengelola Keuangan, dan Tenaga Administrasi.

PPPK guru ahli pertama akan menerima gaji pokok yang disesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan masa kerja golongan sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Pelamar dengan kualifikasi Diploma Empat atau Strata Satu masuk Golongan IX dengan gaji pokok berkisar Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.

Bagi lulusan Magister atau Strata Dua akan ditempatkan pada Golongan X dengan gaji pokok mulai Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000.

Pegawai yang lolos juga berhak mendapatkan tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan umum, tunjangan kinerja, hingga tunjangan khusus wilayah tertentu.

Syarat dan Tahapan Seleksi

Pelamar lowongan guru dibatasi khusus untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG) Calon Guru, baik yang belum terdata maupun yang sudah terdaftar sebagai Guru Non-ASN di Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.

Persyaratan umum mewajibkan WNI berusia 20-40 tahun untuk formasi guru, serta 20-45 tahun untuk formasi tenaga kependidikan dengan catatan kepolisian yang bersih.

>>> Pramono Anung Proyeksikan CFD Rasuna Said Jadi Landmark Baru Jakarta

Pelamar jabatan guru wajib memiliki IPK minimal 3,00, sedangkan tenaga kependidikan minimal 3,10.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM