Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tarif ilegal dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Tarif tersebut berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang untuk mempercepat proses.
>>> OJK Awasi Ketat Delapan Pinjol Akibat Masalah Modal dan Kredit Macet
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal WNA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan biaya percepatan ilegal itu dipatok per kepala.
"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala," ujarnya, Minggu (7/6/2026).
Para tersangka lainnya meliputi Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan modus operandi kasus ini. Silmy Karim diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Setyo dalam jumpa pers, Kamis (4/6).
Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya ekstra.
>>> BMKG: Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bolaang Mongondow Timur, Tak Berpotensi Tsunami
Akses pengurusan diberikan kepada staf Subdit Izin Tinggal, yaitu Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah.
