⌂ Beranda News Kejaksaan Agung Ungkap Mark Up Pengadaan Program MBG Rp1 Triliun
News

Kejaksaan Agung Ungkap Mark Up Pengadaan Program MBG Rp1 Triliun

Ilustrasi kasus korupsi pengadaan barang program Makan Bergizi Gratis
Ilustrasi kasus korupsi pengadaan barang program Makan Bergizi Gratis
A A Ukuran Teks16px

Kejaksaan Agung membeberkan rincian dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan fasilitas operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kasus ini melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan pada Jumat (5/6).

Penyelidikan menunjukkan adanya penunjukan Satuan Pelayanan Program Gizi yang terafiliasi dengan petinggi BGN. Yayasan mitra tersebut disebut tidak memenuhi syarat resmi.

Rincian Barang yang Dimark Up

Dugaan mark up dilakukan oleh Dadan Hindayana bersama mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Beberapa komoditas barang terindikasi mengalami penggelembungan harga.

Berdasarkan data kejaksaan, pengadaan yang tidak sesuai ketentuan meliputi 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Selain itu, terdapat pengadaan kendaraan operasional berupa motor listrik sebanyak 21.801 unit. Proyek senilai sekitar Rp1 triliun ini diserahkan kepada pihak swasta selaku mitra penyedia barang.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun dan dibayarkan ke PT YAT," ujar Syarief.

Hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung menemukan bahwa perusahaan pemenang tender tersebut tidak memiliki diler ataupun bengkel aktif.

Syarief menegaskan bahwa seluruh unit barang yang terindikasi mengalami mark up saat ini sudah selesai diproduksi dan didistribusikan ke lapangan.

"Semuanya sudah, sudah terealisasi," ujarnya.

📰 Update Terbaru