Polres Boyolali menahan seorang pria berinisial PW (40) atas dugaan pembunuhan terhadap ibu mertuanya, Aminah (57).
Pelaku diduga mencampurkan racun tikus ke dalam sate yang kemudian dikirimkan melalui jasa ojek online.
Aksi tersebut terjadi pada Senin (8/6/2026). PW, warga Kartasura, Sukoharjo, menggunakan akun fiktif untuk memesan pengiriman makanan beracun itu ke rumah korban.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan racun tikus yang dicampur ke dalam sate. Pengiriman dilakukan melalui ojek online dengan akun palsu.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka. HP tersebut dikirim ke laboratorium forensik untuk melacak transaksi digital terkait pembelian racun.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra menyatakan bahwa tersangka mengaku membeli racun secara COD. Namun, penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami asal-usul bahan beracun tersebut.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 13 orang saksi. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tindakan PW merupakan aksi yang direncanakan.
"Tersangka PW ini memang sudah merencanakan ya. Dilihat dari keterangan saksi-saksi dan juga keterangan tersangka sendiri," ujar AKP Indrawan Wira Saputra.