Menurut Agusman, dominasi perbankan dipengaruhi oleh kapasitas pendanaan yang cukup besar serta stabilitas likuiditas.
"Imbal hasil menjadi salah satu pertimbangan, namun keputusan penempatan dana juga mempertimbangkan aspek lain seperti risiko dan tata kelola," ujarnya.
Ke depan, pendanaan dari perbankan diperkirakan tetap menjadi sumber utama. Hal ini bergantung pada kemampuan industri dalam memperkuat manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
Kepatuhan Modal Minimum
OJK telah menaikkan ketentuan ekuitas minimum penyelenggara pinjol menjadi Rp 12,5 miliar. Hingga kini, masih terdapat sejumlah penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Kemampuan setiap penyelenggara dalam memenuhi kewajiban modal dipengaruhi kondisi dan karakteristik usaha masing-masing. Faktor seperti kinerja, prospek bisnis, dan strategi permodalan turut menentukan.
>>> DKI Jakarta Buka Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Juni 2026
Agusman menekankan pentingnya tata kelola dan model bisnis sebagai pertimbangan investor. "Seluruh Penyelenggara didorong untuk terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
