⌂ Beranda News DKI Jakarta Buka Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Juni 2026

DKI Jakarta Buka Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Juni 2026

DKI Jakarta Buka Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Juni 2026
Ilustrasi pendaftaran sekolah swasta gratis di DKI Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi meluncurkan program penerimaan murid baru (PMB) untuk sekolah swasta gratis tahun ajaran 2026/2027.

Program ini membebaskan siswa dari biaya SPP, uang pangkal, hingga iuran rutin tertentu karena seluruh operasional ditanggung penuh oleh pemerintah.

>>> Lestari Moerdijat Dorong Peningkatan Partisipasi Perempuan di Sektor STEM

Bantuan pendidikan ini menyasar berbagai jenjang sekolah, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB.

Proses pendaftaran wajib dilakukan secara luring atau offline dengan mendatangi langsung sekolah swasta yang dituju mulai 15 hingga 29 Juni 2026.

Calon murid baru harus memenuhi kriteria administratif yang berpedoman pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026.

Pendaftar wajib tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 15 Juni 2025.

Persyaratan usia untuk masing-masing jenjang juga wajib mengikuti petunjuk teknis dalam Keputusan Gubernur Nomor 238 Tahun 2026.

Selain itu, calon siswa tidak boleh sedang terdaftar pada jenjang yang sama di sekolah lain, yang dibuktikan lewat surat pernyataan bermeterai cukup.

Peserta yang dinyatakan lolos dan telah melakukan daftar ulang dilarang mengikuti PMB Negeri, PMB Bersama, atau program sekolah swasta gratis lainnya pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

Seluruh proses pelaksanaan PMB ini dipastikan bebas dari pungutan biaya apa pun bagi orang tua atau wali murid.

Mekanisme Seleksi Penerimaan

Panitia akan menerapkan seleksi khusus apabila jumlah pendaftar di suatu sekolah melebihi daya tampung yang tersedia.

Untuk jenjang SLB, seleksi utama didasarkan pada urutan usia tertua ke usia termuda yang kemudian dilanjutkan dengan proses asesmen.

>>> Mendagri Tito Karnavian Tutup Opsi PHK Massal bagi PPPK dan Honorer

Pada jenjang SD, prioritas kelulusan ditentukan berdasarkan urutan usia tertua ke usia termuda, lalu disusul berdasarkan waktu pendaftaran.

Sementara untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, penilaian menggunakan kombinasi rerata nilai rapor murni sebesar 70 persen dan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) berbobot 30 persen.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru