Polres Boyolali resmi menetapkan seorang pria berinisial PW (40) sebagai tersangka dalam kasus kematian ibu mertuanya, Aminah (57).
Korban meninggal setelah mengonsumsi sate ayam yang dicampur racun tikus.
Peristiwa itu terjadi di Desa Sindon, Kecamatan Ngempak, Kabupaten Boyolali.
Pengakuan Tersangka
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, mengungkapkan bahwa PW mengakui perbuatannya.
"Diakui oleh terduga pelaku bahwa terduga pelaku membeli sate tersebut kemudian mencampur racun tikus yang pelaku beli ke dalam sate tersebut," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2026).
Untuk menyembunyikan identitas, tersangka menggunakan akun palsu saat memesan ojek online.
"Kemudian dengan menggunakan akun palsu mengirimkan ke kediaman almarhumah atau korban," tambah Kapolres.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.
"Dari saksi sudah kita naikkan tersangka," ujar AKBP Indra.
Saat ini, PW menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Boyolali.
Ia tampak mengenakan baju tahanan biru bertuliskan Sat Tahti dengan nomor 11.