co. id.
Bursa Kripto CFX menerapkan seleksi yang ketat bagi aset keuangan digital yang ingin masuk ke dalam sistem indeks ini.
Terdapat empat kriteria utama yang wajib dipenuhi demi menjaga kualitas dan stabilitas performa indeks.
Kriteria pertama mewajibkan aset kripto memiliki volume transaksi bulanan di atas rata-rata dari seluruh aset yang terdaftar di DAKD selama tiga bulan terakhir.
Kedua, aset tersebut harus aktif diperdagangkan di sejumlah PAKD dengan batas minimum setara rata-rata industri pada periode tiga bulan yang sama.
Kriteria ketiga menegaskan bahwa aset kripto yang masuk dalam kategori stablecoin, wrapped asset, dan staked asset tidak akan diikutsertakan ke dalam perhitungan.
Pada tahap akhir, penentuan sepuluh konstituen indeks dilakukan dengan menyaring peringkat teratas berdasarkan nilai kapitalisasi pasar global.
>>> DPR Sahkan UU Polri Baru, Atur Batas Usia Pensiun dan Penempatan Personel
Seluruh aset yang terpilih dalam peringkat sepuluh besar tersebut wajib memenuhi ketiga kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.
