Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
Regulasi ini merevisi aturan batas usia pensiun anggota kepolisian serta memperketat mekanisme penugasan personel aktif di luar struktur institusi.
>>> Komisi II DPR Larang Pemberhentian PPPK Akibat Keterbatasan Fiskal Daerah
Ketentuan Batas Usia Pensiun
Berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UU Polri terbaru, batas usia pensiun bagi tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun.
Sementara itu, bagi perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi batas maksimalnya mencapai 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat, masa pensiun dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan Keputusan Presiden.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan tanggapan resmi mengenai perubahan batas usia pensiun tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan masa dinas ini telah melalui pembahasan yang matang bersama legislatif.
"Ya, tanggapan bagaimana itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya. Dan itu hasil, hasil yang sudah dibicarakan bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun oleh DPR.
Termasuk oleh dari institusi kepolisian juga," ujar Prasetyo Hadi.
Respons Koalisi Masyarakat Sipil
Pengesahan undang-undang ini mendapat respons dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang menolak revisi tersebut.
Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menilai aturan ini melanggar semangat reformasi dan berpotensi memicu praktik rangkap jabatan di tubuh kementerian.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menanggapi langsung kritik tersebut mengenai penempatan personel kepolisian aktif di lembaga negara.
>>> Timnas Indonesia Uji Coba Lawan Mozambik di GBK
Pimpinan Polri memastikan penugasan di luar struktur kepolisian harus melalui prosedur dan persyaratan yang ketat.
"Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur," ujar Listyo Sigit Prabowo.
Mekanisme penugasan tersebut mewajibkan adanya permintaan resmi dari instansi yang membutuhkan serta persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Personel yang dikirim juga harus melewati sistem merit melalui seleksi terbuka.
"Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," jelas Listyo Sigit Prabowo.
Mantan Kabareskrim Polri tersebut menggarisbawahi bahwa Korps Bhayangkara tidak akan menempatkan anggotanya di kementerian atau lembaga lain tanpa adanya prosedur resmi yang terpenuhi.
"Harus mengikuti open bidding atau merit system.
Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta," tegas Listyo Sigit Prabowo.
Pihak kepolisian memastikan posisi anggota di luar struktur hanya bersifat selektif sesuai dengan kebutuhan instansi yang meminta.
>>> Pemerintah Terbitkan Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Tiga Provinsi Sumatera
"Jadi kalau tidak ada permintaan pun, Polri juga tidak akan mengirim. Saya kira itu menjadi penjelasan dari apa yang ditanyakan oleh masyarakat sipil," kata Listyo Sigit Prabowo.