⌂ Beranda News OJK Pantau Dampak Kenaikan BI Rate ke 5,50 Persen pada Perbankan
News

OJK Pantau Dampak Kenaikan BI Rate ke 5,50 Persen pada Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau dampak kenaikan BI Rate
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau dampak kenaikan BI Rate
A A Ukuran Teks16px

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi langkah pemantauan ketat terhadap dampak kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) bagi industri perbankan nasional.

Kebijakan penyesuaian moneter tersebut menetapkan BI Rate naik sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen pada Selasa (9/6/2026).

Suku bunga Deposit Facility menjadi 4,50 persen, serta Lending Facility menjadi 6,25 persen.

Pengawasan Lintas Sektor

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pihaknya terus melakukan asesmen terhadap kondisi perbankan.

"Kita mencermati hal itu, kenaikan konteksnya di perbankan, ya kita melakukan assessment terus ya," ungkapnya di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta.

OJK juga melakukan pengawasan lintas sektor untuk mengantisipasi volatilitas nilai tukar rupiah dan akumulasi risiko dari ketidakpastian geopolitik global.

"Sampai saat ini kita melihat bahwa kondisi sektor jasa keuangan kita masih terjaga.

Jadi, tapi terus tentu saja kita tidak lengah dan terus mencermati berbagai perkembangan yang ada," jelas Friderica.

Lembaga pengawas keuangan ini menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas makroekonomi.

"Kami juga menghargai semua upaya dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menstabilkan rupiah.

Dan juga kami dalam konteks KSSK, Komite Stabilitas Sistem Keuangan, bekerja sama dengan sangat erat BI, Kemenkeu, OJK, LPS, untuk bersama-sama mencermati situasi saat ini," pungkas Friderica Widyasari Dewi.

📰 Update Terbaru