⌂ Beranda News BPK Dukung Proses Hukum KPK di Kasus OTT ASN Muara Enim
News

BPK Dukung Proses Hukum KPK di Kasus OTT ASN Muara Enim

BPK dukung proses hukum KPK terkait OTT ASN Muara Enim
Gedung KPK di Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Lima aparatur sipil negara (ASN) dan Bupati Muara Enim Edison telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan temuan audit BPK.

Sikap Kooperatif BPK

BPK menghormati proses hukum yang dilakukan KPK sebagai bagian dari sinergi pemberantasan korupsi. Lembaga tersebut siap menyuplai data dan informasi yang diperlukan penegak hukum.

“BPK berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK.

Selain itu, BPK akan memproses pegawai yang diduga terlibat melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE). Penegakan disiplin dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kronologi Kasus

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah OTT. Dua orang dari sisi pemberi dan dua dari sisi penerima suap, termasuk Bupati Edison.

“Betul (salah satunya Bupati Edison).

Dua orang dari sisi terduga pemberi dan dua orang lagi terduga dari sisi penerima,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dugaan suap terkait pengadaan smart TV atau smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Uang diduga diberikan untuk mengondisikan temuan audit BPK.

📰 Update Terbaru