⌂ Beranda News Hari Dunia Menentang Pekerja Anak: Seruan Global Hentikan Eksploitasi

Hari Dunia Menentang Pekerja Anak: Seruan Global Hentikan Eksploitasi

Hari Dunia Menentang Pekerja Anak: Seruan Global Hentikan Eksploitasi
Ilustrasi pekerja anak
A A Ukuran Teks16px

Setiap 12 Juni, dunia memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak.

Tahun ini, peringatan tersebut mengusung slogan "Kartu Merah untuk Pekerja Anak: Permainan Adil untuk Anak-anak, Pekerjaan Layak untuk Orang Dewasa".

>>> Shopee Luncurkan Program Ekspor FLEXI untuk UMKM Lokal

International Labour Organization (ILO) meluncurkan hari peringatan ini pada 2002. Tujuannya untuk menyoroti masalah pekerja anak dan mendorong tindakan penghapusannya.

Menurut data ILO, saat ini 138 juta anak masih terlibat sebagai pekerja di seluruh dunia. Hampir 54 juta di antaranya bekerja di bidang berbahaya.

Bidang pertanian menjadi sektor terbesar yang mempekerjakan anak. Disusul jasa seperti pekerjaan rumah tangga dan penjualan barang di pasar, serta industri pertambangan dan manufaktur.

in2

Sejarah dan Dasar Hukum

Sejak didirikan pada 1919, ILO memiliki tujuan utama menghapuskan pekerja anak.

Konvensi ILO No. 138 menetapkan usia minimum anak boleh bekerja, yaitu tidak boleh kurang dari usia menyelesaikan pendidikan wajib.

Di Indonesia, wajib belajar 13 tahun dimulai dari usia 7 tahun. Artinya, anak baru boleh bekerja di usia 20 tahun.

Pekerja anak yang dilarang hukum internasional terbagi dalam tiga kategori.

Pertama, perbudakan, perdagangan manusia, perikatan utang, kerja paksa, perekrutan paksa anak untuk konflik bersenjata, prostitusi, pornografi, dan kegiatan ilegal.

Kedua, pekerjaan yang dilakukan anak di bawah usia minimum untuk jenis pekerjaan tersebut. Pekerjaan ini dapat menghambat pendidikan dan perkembangan anak.

>>> Polisi Amankan Pemuda yang Beli Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

Ketiga, pekerjaan berbahaya yang membahayakan kesejahteraan fisik, mental, atau moral anak.

Respons Indonesia

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan anak seharusnya berada di sekolah dan ruang bermain yang aman.

"Setiap anak berhak berada di sekolah, di ruang bermain, tempat mereka dapat belajar, tumbuh, dan meraih mimpi-mimpinya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru