Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki kasus perundungan terhadap seorang anak penyandang autisme berinisial MWP (7) di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.
Peristiwa terjadi pada Jumat (12/6/2026) dan menyebabkan korban kejang akibat tersengat aliran listrik.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, membenarkan bahwa korban merupakan penyandang autisme. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap korban.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban diduga mengganggu dua pelaku yang tengah bermain gim.
Kedua pelaku, yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH), kemudian mengejar korban hingga ke area tiang lampu taman.
Mereka membagi tugas memegangi tangan dan kaki korban, lalu mengangkat serta memasukkan kaki korban ke bagian tiang lampu beberapa kali.
Akibatnya, korban tidak sadarkan diri.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, mengungkapkan bahwa para pelaku mengaku tidak tahu tiang lampu tersebut beraliran listrik.
Meski demikian, perbuatan yang mengakibatkan luka dan perawatan korban tetap diproses hukum.
Penanganan Hukum
Saat ini, pelaku ALR (17) telah ditahan, sedangkan pelaku RM (13) dikembalikan kepada orang tua dengan kewajiban wajib lapor selama penyidikan.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, dan kejaksaan untuk memenuhi hak korban dan ABH.