⌂ Beranda News KPK Sita Rp 293 Juta dari Rumah Tersangka Silmy Karim
News

KPK Sita Rp 293 Juta dari Rumah Tersangka Silmy Karim

Petugas KPK menyita uang tunai dari rumah tersangka
Ilustrasi penyitaan mobil mewah oleh KPK
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 293,25 juta dari kediaman mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) terkait dugaan kasus pengurusan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA).

Jumlah tersebut merupakan hasil konversi dari berbagai mata uang asing yang ditemukan. Selain rupiah, penyidik menemukan beberapa jenis valuta asing di lokasi.

Rincian Barang Bukti

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tim penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valas.

Rinciannya meliputi uang rupiah Rp 59 juta, USD 12.200, EUR 1.250, dan YEN 80.000.

Selain uang tunai, KPK juga mengamankan aset bergerak bernilai tinggi. Barang bukti tersebut meliputi perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor seperti vespa, moge, hingga mobil sport.

KPK telah resmi menahan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya yang berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Total delapan tersangka dalam perkara ini, antara lain Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra.

Selain itu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Bagus Bramantyo, dan Staf Gusti Benar juga ditetapkan sebagai tersangka.

📰 Update Terbaru