Evaluasi menyeluruh terhadap aspek keamanan di fasilitas publik tersebut juga didorong oleh Komnas PA. Area bermain seharusnya aman bagi anak-anak.
"Kita juga ingin berkoordinasi dengan pihak pengelola taman. Karena menurut saya kok nggak safety.
Itu kan taman bermain anak, tapi kok nggak aman," kata Cornelia Agatha.
Keberadaan komponen berbahaya seperti kabel beraliran listrik yang terbuka di area bermain anak menjadi poin utama yang dikritik.
"Kalau sebuah taman berpotensi mencelakakan anak, tentunya tidak ramah anak. Perlu perbaikan dan evaluasi supaya tidak terjadi hal-hal yang serupa kemudian hari," kata Cornelia Agatha.
Pemulihan kondisi psikologis korban dinilai memerlukan perhatian jangka panjang dan pendampingan yang konsisten dari pihak terkait.
"Kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal," kata Veronica Tan.
Orang tua korban kini telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Pelaku terancam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
>>> Rahasia Hidup Adalah Kepedulian: Pesan dari Tony Robbins untuk Prabowo
Penyelesaian hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
