Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta menegaskan bahwa kasus perundungan terhadap bocah berinisial MWP (6) di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, pada Sabtu (13/6/2026), sudah masuk dalam kategori tindakan kriminal.
Peristiwa itu bukan sekadar kenakalan biasa, seperti dilansir dari Detikcom.
>>> Beralih ke Baterai Pribadi Motor Listrik Butuh Penyesuaian Elektronik
Ketua Komnas PA DKI Jakarta Cornelia Agatha menyampaikan pandangannya mengenai batas antara kenakalan dan tindakan kriminal pada anak saat ini.
"Kalau saya lihat, anak-anak sekarang ini sudah nggak bisa dibedakan lagi, hampir nggak bisa dibedakan mana kenakalan, mana kriminal.
Dan menurut saya ini bukan kenakalan saja, tapi sudah kriminal," kata Cornelia Agatha.
Kondisi Korban dan Tuntutan Penanganan Tegas
Korban dilaporkan mengalami luka berat akibat tersengat listrik hingga sempat tidak sadarkan diri.
Ia juga mengalami benjolan dan memar di kepala bagian belakang serta luka lecet pada kedua betisnya.
Selain dampak fisik, korban juga mengalami trauma psikologis berupa ketakutan dan histeria saat bertemu dengan orang di luar anggota keluarganya.
Penanganan yang serius dan tegas dinilai sangat diperlukan agar memicu efek jera sekaligus mendidik anak-anak yang lain.
"Jadi memang harus tegas untuk penanganannya, harus tegas untuk memberikan efek jera. Dan juga bisa memberikan edukasi kepada anak-anak lainnya," ungkap Cornelia Agatha.
Langkah hukum lebih lanjut mengenai keterlibatan pelaku yang masih berusia 13 tahun belum ditentukan. Pihak komisi masih perlu melakukan koordinasi dengan kepolisian.
"Saat ini kami belum bisa bicara detail tentang proses hukum karena kita belum koordinasi dengan kepolisian. Nanti kalau sudah, mungkin baru bisa kasih keterangan," kata Cornelia Agatha.
>>> Sabar/Reza Lolos ke Final Australian Open 2026 Usai Drama Tiga Gim
