⌂ Beranda News Kejaksaan Agung Setor Rp 1 Triliun Lebih PNBP ke Kementerian Keuangan
News

Kejaksaan Agung Setor Rp 1 Triliun Lebih PNBP ke Kementerian Keuangan

Kejaksaan Agung menyerahkan dana PNBP kepada Menteri Keuangan
Kejaksaan Agung menyerahkan dana PNBP kepada Menteri Keuangan
A A Ukuran Teks16px

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Menteri Keuangan senilai Rp 1.029.874.376.628.

Penyerahan dana ini mencakup pemulihan aset dari terpidana kasus korupsi Eddy Tansil.

Dana yang berhasil diselamatkan dari aset Eddy Tansil dilaporkan mencapai Rp 51.682.537.000.

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menyampaikan hal tersebut saat penyerahan realisasi di Kantor BPA Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Juni 2026.

Selain dari pemulihan aset terpidana korupsi, kontribusi signifikan juga berasal dari agenda BPA Fair 2026. Acara tersebut berhasil membukukan dana sebesar Rp 978.191.839.000.

Kejaksaan Agung juga mengalokasikan sebagian dana hasil lelang untuk dikembalikan kepada para korban. Nilai pengembalian kepada korban tercatat sebesar Rp 19.124.065.000.

Upaya penelusuran aset tidak hanya terbatas pada uang tunai, tetapi juga merambah sektor properti. Hasil pelacakan aset berupa tanah dan bangunan ditaksir bernilai Rp 30.998.000.000.

Jaksa Agung ST Burhanuddin secara langsung menyerahkan dana tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Acara resmi ini turut dihadiri oleh Ketua LPSK Achmadi dan perwakilan dari bank Himbara.

📰 Update Terbaru