⌂ Beranda News Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 16 Juni 2026
News

Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 16 Juni 2026

Suasana lalu lintas di Jakarta saat ganjil genap ditiadakan
Suasana lalu lintas di Jakarta saat ganjil genap ditiadakan
A A Ukuran Teks16px

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap pada Selasa, 16 Juni 2026.

Kebijakan ini diambil karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

Pengendara dengan nomor pelat ganjil maupun genap dapat melintasi kawasan pembatasan tanpa khawatir terkena sanksi tilang.

Dasar Hukum Peniadaan

Penonaktifan aturan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Dalam pasal tersebut, sistem ganjil genap secara otomatis tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Keputusan ini juga selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Imbauan Keselamatan Berkendara

Meskipun jalur protokol bebas dari penyekatan nomor pelat, Dishub DKI Jakarta mengimbau pengguna jalan tetap waspada.

Pengendara diwajibkan mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga ketertiban demi menekan potensi kecelakaan selama libur nasional.

📰 Update Terbaru