Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap pada Selasa, 16 Juni 2026.
Kebijakan ini diambil karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.
Pengendara dengan nomor pelat ganjil maupun genap dapat melintasi kawasan pembatasan tanpa khawatir terkena sanksi tilang.
Dasar Hukum Peniadaan
Penonaktifan aturan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dalam pasal tersebut, sistem ganjil genap secara otomatis tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Keputusan ini juga selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Imbauan Keselamatan Berkendara
Meskipun jalur protokol bebas dari penyekatan nomor pelat, Dishub DKI Jakarta mengimbau pengguna jalan tetap waspada.
Pengendara diwajibkan mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga ketertiban demi menekan potensi kecelakaan selama libur nasional.