Berdasarkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Tahun 2025, ketahanan fiskal daerah menghadapi tantangan besar.
Target Kemandirian Keuangan Daerah Provinsi Banten pada 2025 dipatok 66,33%. Namun, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menghasilkan tingkat kemandirian fiskal 64,99%.
Kegagalan melampaui target utama menunjukkan adanya sumbatan dalam mesin pemungutan pendapatan asli daerah.
Sumbatan tersebut bersumber dari pos-pos pajak primadona daerah, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Realisasi BBNKB per 31 Desember 2025 hanya menyentuh angka 78,18%.
Rendahnya capaian BBNKB merupakan dampak langsung dari program pemutihan dan insentif hijau pemerintah daerah, yaitu subsidi 100% serta penghapusan BBNKB atas kepemilikan kedua dan seterusnya untuk kendaraan listrik.
Peningkatan kuantitas kendaraan elektrik berbanding terbalik dengan penerimaan kas fiskal daerah.
Performa PBBKB terhenti di angka 96,15%.
Penurunan penerimaan ini dipicu oleh instrumen insentif fiskal berupa potongan tarif, turbulensi konsumsi akibat krisis kepercayaan publik terhadap kualitas BBM, serta fenomena kekosongan stok di sejumlah SPBU jaringan swasta.
Isu kenaikan harga BBM non-subsidi kian mendorong masyarakat kelas menengah ke atas mengubah pola mobilitas mereka.
Alih-alih bertahan dengan biaya operasional kendaraan konvensional, masyarakat beralih meminang kendaraan listrik yang efisiensinya lebih menjanjikan.
Pergeseran perilaku konsumsi ini mempercepat penurunan omzet penjualan BBM, yang secara otomatis mempersempit basis pengenaan PBBKB daerah.
Momentum Regulasi Baru dari Insentif Menuju Basis Pajak
Menghadapi pergeseran paradigma mobilitas masyarakat ini, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
>>> Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis
Regulasi ini secara resmi menetapkan kendaraan listrik sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
