Kebijakan ini menandai titik balik fundamental. Kendaraan listrik yang sebelumnya menjadi objek insentif, kini diintegrasikan ke dalam basis pajak daerah secara reguler.
Langkah ini rasional, menjaga kelestarian lingkungan sekaligus keberlanjutan pembiayaan pembangunan daerah.
Tanpa PAD yang kuat, Pemerintah Provinsi Banten tidak memiliki ruang fiskal untuk membangun infrastruktur pendukung ekosistem hijau, seperti jaringan jalan, penerangan jalan umum, hingga fasilitas stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Lahirnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tidak menghapus semangat insentif energi bersih. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan skema pengenaan pajak baru ini didesain dengan fleksibilitas tinggi.
Besaran tarif pajak dapat dikomparasikan hingga nol rupiah, tergantung kondisi ekonomi dan kebijakan kepala daerah.
Ketentuan fleksibilitas fiskal ini secara eksplisit diakomodasi di dalam Pasal 19 regulasi tersebut.
Proposal Kebijakan Formulasi Pajak Berkeadilan bagi Banten
Fleksibilitas regulasi ini memberikan ruang luas bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk menyusun formula kebijakan yang adaptif dan analitis.
Kebijakan pajak daerah untuk kendaraan listrik sebaiknya menggunakan pendekatan tarif berjenjang (graduated tax scale) yang didasarkan pada waktu dan nilai keekonomian objek pajak.
Pemerintah Provinsi Banten dapat menetapkan tarif PKB kendaraan listrik sebesar 0% hanya pada tahun pertama kepemilikan sebagai langkah awal menstimulasi pasar.
Selanjutnya, tarif pajak dapat dinaikkan secara bertahap sebesar 0,25% setiap tahunnya hingga batas maksimal tertentu yang tetap di bawah tarif kendaraan konvensional.
Pendekatan ini mampu memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus menjamin aliran pendapatan baru ke kas daerah secara bertahap seiring matangnya ekosistem EV.
Diferensiasi pajak berdasarkan fungsi kendaraan juga krusial.
Insentif nol rupiah atau tarif rendah harus dipertahankan untuk kendaraan listrik yang berfungsi sebagai angkutan umum atau moda transportasi publik massal.
Sebaliknya, untuk kendaraan listrik kategori mewah (luxury EV) yang dimiliki kelompok masyarakat kelas atas, tarif pajak reguler dapat langsung diimplementasikan.
