Langkah ini memenuhi aspek keadilan sosial fiskal, di mana instrumen pajak daerah berfungsi sebagai alat redistribusi kesejahteraan.
Kebijakan ini harus didukung dengan pemanfaatan dana bagi hasil untuk infrastruktur hijau secara transparan.
Sebagian pendapatan dari skema PKB kendaraan listrik baru wajib dialokasikan untuk mendanai perluasan jaringan SPKLU dan perbaikan akses jalan yang terintegrasi.
Ketika pemilik kendaraan listrik melihat uang pajak mereka dikembalikan dalam bentuk fasilitas kemudahan pengisian daya publik, resistensi terhadap penarikan pajak baru akan terminimalisasi.
Menatap Masa Depan Kemandirian Fiskal Banten
Laporan Ember mengingatkan konsep Electro-Shield, di mana daerah yang mandiri secara energi dan menguasai tata kelola teknologi elektrik akan memiliki ketahanan ekonomi yang lebih kuat dari guncangan geopolitik global.
Banten berpotensi menjadi pelopor wilayah ekosistem hijau di Indonesia.
Optimalisasi PAD tidak berarti eksploitasi pajak membabi buta.
Dalam konteks pemajakan kendaraan listrik, optimalisasi berarti kemampuan daerah merajut harmoni antara fungsi anggaran (budgetary) dan fungsi mengatur (regulatory) untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Provinsi Banten memiliki peluang emas memperbaiki struktur retakan fiskalnya tanpa mengorbankan kualitas udara bagi generasi masa depan.
>>> Omoway Luncurkan Skuter Listrik Omo X di Indonesia, Harga Mulai Rp 46,9 Juta
Dengan penerapan kebijakan pajak yang fleksibel, adil, dan terukur, target kemandirian keuangan daerah sebesar 66,33% akan menjadi realisasi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Banten yang merata dan berkelanjutan.
