Pemeriksaan tas bawaan dilakukan terhadap koper masing-masing tersangka.
Di dalam koper perak milik TC, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 1,987 kilogram.
Sementara dari koper warna hitam milik NF, petugas menemukan dua paket sabu lainnya dengan berat masing-masing 0,991 kilogram dan 0,996 kilogram.
Total sabu yang ditemukan dalam koper NF juga mencapai 1,987 kilogram.
NF dan TC mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta per kilogram untuk menyelundupkan barang haram tersebut. Polisi masih memburu keberadaan pengendali jaringan yang telah ditetapkan sebagai DPO.
>>> Kemenhub Temukan Lebih dari Separuh Bus AKAP Langgar Aturan Administratif
Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
