Setoran ratusan juta rupiah setiap Jumat dengan sandi 'malaikat' diduga menjadi praktik pemerasan layanan keimigrasian yang membudaya sejak 2022.
Setiap akhir pekan, diduga ada aliran dana sekitar Rp100 juta yang mengalir ke Silmy Karim, baik saat menjabat Wakil Menteri Imigrasi maupun Direktur Jenderal Imigrasi.
>>> SRT 5 Ponorogo Bangga Raih Penghargaan Festival Nasional Reog
Silmy disebut 'malaikat' sebagai kode pengiriman jatah. Uang itu berasal dari pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang mengurus dokumen keimigrasian.
Pengembangan Kasus dan Peran Tersangka
Menurut penyidik, aliran uang yang diterima Silmy mungkin tidak hanya dari pengurusan izin tinggal terbatas (kitas) yang kini menjadi fokus perkara.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut membuka kemungkinan sumber uang dari layanan keimigrasian yang lebih luas, termasuk visa dan perizinan lainnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada 3 Juni lalu. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Praktik pemerasan diduga berlangsung melalui pengurusan dokumen oleh WNA yang menggunakan jasa perantara. Pemohon kerap dipersulit hingga bersedia membayar biaya tambahan di luar tarif resmi.
Budi menerangkan pungutan tambahan berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap pengurusan dokumen, dibayarkan di luar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Uang yang terkumpul diduga didistribusikan ke sejumlah pihak di lingkungan Imigrasi dengan kode internal. Selain 'malaikat', penyidik menemukan istilah 'vokalis', 'gitaris', dan 'backing vocal' untuk menggambarkan penerima lain.
>>> Alwi Farhan Tembus Peringkat 10 Besar Dunia Usai Juara Australian Open 2026
Junaidi Sri Pambuadi alias JSP berperan sebagai pengumpul sekaligus pembagi uang. KPK menduga Silmy menerima setoran rutin Rp100 juta setiap Jumat melalui transfer.
Setoran tersebut disalurkan melalui Jaya Saputra, yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal. KPK masih mendalami jalur perpindahan uang dan pihak lain yang terlibat.
