Ratusan orang berkumpul di depan lobi Hotel Sultan, Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).
Mereka menolak rencana pengosongan lahan yang bertepatan dengan batas akhir bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan kawasan tersebut secara mandiri.
Kerumunan massa mulai terlihat sejak pukul 8.00 WIB. Mereka membentangkan spanduk penolakan di beberapa sudut hotel dan menyerukan yel-yel.
Aparat keamanan gabungan dari TNI dan Polri disiagakan di lokasi untuk melakukan penjagaan.
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemilik aset mengerahkan 300 personel gabungan untuk mengeksekusi kawasan bekas hotel tersebut.
PPKGBK telah mematangkan strategi pengosongan objek eksekusi, termasuk mekanisme penanganan barang-barang milik PT Indobuildco yang masih tertinggal.
Massa di lapangan berulang kali menyuarakan penolakan terhadap jalannya pengosongan fisik bangunan tersebut.
"Pribumi bersatu, membela Hotel Sultan!" seru massa di lokasi.
Pihak PPKGBK menegaskan bahwa langkah pengosongan ini didasarkan pada keputusan hukum formal yang berlaku. Pengelola juga memberikan tenggat waktu bagi manajemen lama untuk memindahkan aset mereka.
"Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya.
Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK," ujar Hendry Arisandi, Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK.