⌂ Beranda News Bank Indonesia Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026
News

Bank Indonesia Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026

Ilustrasi kartu kredit dan logo Bank Indonesia
Ilustrasi kartu kredit dan logo Bank Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini semula dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026. Perpanjangan dilakukan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan perpanjangan berlaku untuk ketentuan kartu kredit dan tarif SKNBI. Keputusan ini diumumkan pada Kamis (19/6/2026).

Dalam relaksasi ini, batas minimal pembayaran kartu kredit ditetapkan sebesar 5% dari total tagihan. Denda keterlambatan paling banyak 1% dengan batas maksimal Rp100.000.

Sementara itu, tarif SKNBI dari BI ke bank tetap Rp1 per transaksi. Tarif dari bank ke nasabah maksimal Rp2.900.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan perpanjangan ini bertujuan membantu kelas menengah menjaga konsumsi. Kebijakan sistem pembayaran dinilai pro-growth dan perlu dilanjutkan.

Data BI menunjukkan volume transaksi kartu kredit mencapai 45,4 juta transaksi hingga periode tertentu, naik 8,6% secara tahunan.

Nilai transaksi melonjak 13,4% menjadi Rp42,9 triliun.

Menurut Filianingsih, relaksasi ini membantu pembayaran nasabah kartu kredit secara baik. Pada akhirnya, kebijakan ini mendukung pertumbuhan kredit dan ekonomi.

📰 Update Terbaru