Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset tanah dan bangunan di wilayah Sumatera Utara yang diduga terkait tindak pidana pembiayaan fiktif PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda (GP) di Kota Medan.
Penyitaan aset tersebut menyasar properti yang tersebar di beberapa daerah.
>>> Timnas Belanda Puncaki Grup F Piala Dunia 2026 Usai Cukur Swedia 5-1
Delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, serta 29 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di lokasi yang sama turut diamankan.
Selain itu, penyidik juga mengamankan masing-masing dua aset yang terletak di Kota Binjai dan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, mengatakan penyitaan aset dilakukan pada 17-18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat.
Pihak berwenang mengintensifkan pelacakan demi mengamankan barang bukti sekaligus memulihkan kerugian keuangan yang dialami oleh pihak perbankan.
"Penyitaan tersebut merupakan hasil penelusuran aset yang dilakukan secara intensif oleh penyidik OJK untuk mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," kata Agus.
Langkah hukum ini diambil setelah OJK menemukan indikasi bahwa sejumlah agunan pembiayaan tidak diikat secara sah menurut hukum dan hanya mengandalkan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ucap Agus.
>>> Kalah Telak dari Jepang, Tunisia Resmi Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Kasus ini berakar pada dugaan tindak pidana perbankan syariah di BPRS GP, sebuah lembaga keuangan yang izin usahanya telah dicabut OJK sejak 17 April 2025.
Penyelidikan mengungkap adanya dugaan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan sepanjang Oktober 2019 hingga Maret 2024.
Tindakan tersebut diduga melibatkan Direktur Utama BPRS GP berinisial IP dan pengguna dana akhir berinisial MIL dengan modus penyaluran 35 fasilitas pembiayaan kepada 34 nasabah pinjam nama (nominee).
Plafon dari pembiayaan ilegal menggunakan dokumen tidak sah yang melanggar prosedur ini mencapai Rp15,47 miliar.
"Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank," jelas Agus.
Para terlapor kini diduga melanggar ketentuan pidana Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diubah lewat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
>>> Belanda Hajar Swedia 5-1 di Piala Dunia 2026
"OJK akan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas industri keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat," tegas Agus.