⌂ Beranda News Gubernur Jateng Atur Seleksi dan Daftar Ulang SPMB SMA/SMK 2026

Gubernur Jateng Atur Seleksi dan Daftar Ulang SPMB SMA/SMK 2026

Gubernur Jateng Atur Seleksi dan Daftar Ulang SPMB SMA/SMK 2026
Gedung sekolah SMA dan SMK di Jawa Tengah
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan aturan resmi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun 2026.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026.

>>> Fernando Gago Alami Serangan Jantung Akut Usai Bawa Universidad de Chile Menang

Pengelola satuan pendidikan berwenang menetapkan murid yang diterima, yang kemudian diumumkan kepada masyarakat dengan koordinasi dinas terkait.

Jumlah murid baru yang lolos seleksi disesuaikan dengan daya tampung maksimal sekolah.

Calon murid baru yang dinyatakan lulus wajib melakukan proses daftar ulang. Peserta yang melewatkan tahapan ini akan dianggap mengundurkan diri.

Jadwal daftar ulang dijadwalkan pada rentang 22-25 Juni 2026.

Ketentuan Seleksi Jenjang SMA

Proses seleksi tingkat SMA disesuaikan dengan kapasitas daya tampung. Jika jumlah pendaftar melebihi kapasitas, sistem seleksi akan diberlakukan.

Jalur domisili mendapat kuota hingga 30 persen, dengan prioritas berdasarkan radius tempat tinggal terdekat ke sekolah, kemudian usia yang lebih tua.

Jika pendaftar domisili khusus melebihi kuota 5 persen, prioritas ditentukan berdasarkan usia tertua.

Jika masih sama, seleksi beralih ke prestasi akademik maupun nonakademik.

Jalur Afirmasi yang melebihi kuota diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal atau panti asuhan terdekat, diikuti usia calon murid yang lebih tua.

>>> Klaim Foto Picu Ketegangan Diplomatik Trump dan Meloni

Untuk Jalur Prestasi yang kelebihan pendaftar, seleksi dilakukan melalui nilai akhir prestasi. Jarak tempat tinggal terdekat menjadi faktor penentu kedua jika ada nilai yang sama.

Pada Jalur Mutasi, prioritas pertama dilihat dari jarak domisili, diikuti usia tertua dan nilai akhir prestasi tertinggi.

Ketentuan Seleksi Jenjang SMK

Sistem seleksi tingkat SMK menggunakan akumulasi nilai rapor SMP dari semester 1 hingga 5 pada mata pelajaran yang ditentukan.

Penilaian ini ditambah hasil Tes Kemampuan Akademik dan bobot prestasi akademik maupun nonakademik.

Pemerintah menetapkan kuota jalur seleksi nilai prestasi paling sedikit 75 persen dari daya tampung.

Bukti prestasi yang diajukan berasal dari kejuaraan maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran dan harus melalui proses kurasi serta pengesahan.

Jika hasil akhir seleksi bernilai sama, sekolah akan memprioritaskan jarak tempat tinggal dalam wilayah yang sama dengan SMK tujuan, lalu usia yang paling tinggi.

Dinas menyediakan kuota khusus bagi calon siswa peminat bidang seni, berlaku untuk program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan.

>>> Peserta Tax Amnesty Diizinkan Beli Obligasi Khusus Danantara

Porsi kuota ini dibatasi maksimal 50 persen dari total kuota Seleksi Prestasi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru