⌂ Beranda News Polres Jakut Tangkap Selebgram Adam Deni karena Rusak Ruko dan Ancam Pakai Airsoft Gun

Polres Jakut Tangkap Selebgram Adam Deni karena Rusak Ruko dan Ancam Pakai Airsoft Gun

Polres Jakut Tangkap Selebgram Adam Deni karena Rusak Ruko dan Ancam Pakai Airsoft Gun
Polisi mengamankan tersangka perusakan ruko di Cilincing
A A Ukuran Teks16px

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG (30) terkait dugaan perusakan fasilitas ruko dan pengancaman menggunakan senjata airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari pemilik usaha yang menjadi korban.

>>> OJK Sita 41 Aset BPRS GP Terkait Dugaan Pidana Perbankan Syariah

Insiden terjadi pada Rabu malam (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa peristiwa dipicu oleh emosi pelaku karena permintaannya ditolak.

Akibatnya, Adam Deni merusak papan reklame, dinding gypsum, kursi, dan fasilitas sanitasi toko.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan airsoft gun yang terselip di pinggangnya agar permintaannya dipenuhi.

>>> Devin/Faathir Raih Runner-Up Macau Open 2026 Usai Kalah dari Pasangan Korea

Aksi perusakan berlanjut pada Kamis (18/6) malam ketika Adam Deni kembali ke lokasi dan merusak mobil milik korban yang terparkir di area ruko.

Personel Polsek Cilincing yang menerima laporan segera mengamankan tersangka tanpa perlawanan, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara.

Total kerugian material akibat perusakan ini mencapai Rp15 juta. Penyidik menetapkan Adam Deni sebagai tersangka dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengumpulkan alat bukti berupa rekaman CCTV, keterangan tujuh saksi, dan satu unit airsoft gun. Meskipun tersangka mengakui perbuatannya dan mengajukan penyelesaian damai, proses hukum tetap berjalan.

>>> DPR Dorong Kebijakan Afirmatif Cukai Rokok Golongan III

Kombes Budi menegaskan bahwa penyelesaian masalah dengan intimidasi senjata dan perusakan properti adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru