⌂ Beranda News Said Iqbal Usulkan Relaksasi Pajak PT Feng Tay untuk Cegah PHK 4.000 Karyawan

Said Iqbal Usulkan Relaksasi Pajak PT Feng Tay untuk Cegah PHK 4.000 Karyawan

Said Iqbal Usulkan Relaksasi Pajak PT Feng Tay untuk Cegah PHK 4.000 Karyawan
Ilustrasi: Said Iqbal Usulkan Relaksasi Pajak PT Feng Tay untuk Cegah PHK 4.000 Karyawan
A A Ukuran Teks16px

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal mengusulkan pemberian relaksasi pajak untuk PT Feng Tay di Bandung, Jawa Barat.

Usulan ini bertujuan untuk mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 4.000 karyawannya.

>>> Studi Kelayakan MRT Rute Serpong Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Langkah mitigasi ini diambil setelah perusahaan produsen sepatu olahraga merek Nike tersebut berpotensi merumahkan ribuan pekerjanya akibat penyelesaian kontrak pesanan produksi.

Said Iqbal berencana menyampaikan usulan ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Perusahaan yang mempekerjakan total sekitar 14.000 pekerja itu kini telah merumahkan 4.000 pegawainya karena menunggu pesanan produksi berikutnya dari PT Nike yang belum pasti.

Melalui kebijakan insentif pajak, Said berharap beban biaya operasional pabrik dapat berkurang sehingga ribuan pekerja yang dirumahkan bisa kembali aktif bekerja.

>>> MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, Ada Catatan Transparansi

Selain itu, pemerintah juga akan mendorong serikat pekerja untuk mengirimkan surat kepada manajemen PT Nike pusat agar kembali memberikan kuota produksi ke pabrik di Bandung.

Komunikasi internasional ini dinilai krusial mengingat rekam jejak manufaktur PT Feng Tay yang baik dalam memproduksi merek besar lain seperti Puma dan Adidas.

Pemerintah juga sedang mengawasi pemenuhan hak finansial para pekerja, menyusul laporan bahwa ribuan buruh yang dirumahkan baru menerima upah sebesar 50 persen.

>>> El Nino Diprediksi Dongkrak Inflasi Nasional Hingga 4,5% Akhir 2026

Berdasarkan kode etik ketenagakerjaan global, kontrak kerja internasional mewajibkan pemenuhan gaji utuh selama satu tahun penuh meskipun pesanan dihentikan di tengah jalan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru