Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan sejak pembatasan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun diberlakukan.
Pembatasan ini menyasar platform digital berisiko tinggi yang rawan membuat anak terpapar konten negatif, perundungan siber, dan penipuan online.
>>> Belanda Unggul 2-0 atas Tunisia di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Platform yang masuk dalam daftar tersebut meliputi X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, dan Roblox.
Aturan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pengguna yang masih berusia di bawah 16 tahun harus segera dinonaktifkan oleh platform.
"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni. YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun.
Kita ingin platform lain untuk mengikuti," kata Meutya dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Kementerian Komdigi juga menetapkan 6 Juni 2026 sebagai batas akhir penyampaian laporan evaluasi mandiri.
Ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
>>> Man City dan Nottingham Forest Sepakati Transfer Elliott Anderson, Pecahkan Rekor Inggris
Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, baik platform lokal maupun global.
Pemerintah akan menggunakan hasil penilaian mandiri untuk memetakan tingkat risiko masing-masing platform terhadap anak dan menentukan langkah pengawasan selanjutnya.
Meutya mengatakan sekitar 200 platform digital telah menyampaikan penilaian mandiri. Saat ini pemerintah tengah mengevaluasi profil risiko setiap platform.
"Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based," ujar Meutya.
Proses evaluasi terhadap laporan self assessment masih berlangsung. Setelah selesai, pemerintah akan mengumumkan profil risiko masing-masing platform kepada publik.
>>> Cara Login WhatsApp dengan Nomor Hangus Tanpa Verifikasi
Penerapan aturan ini tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga dukungan masyarakat, media, orang tua, serta komitmen platform digital untuk terus meningkatkan perlindungan anak.
