⌂ Beranda News Pemanfaatan Teknologi Pemerintah Harus Permudah Akses Masyarakat
News

Pemanfaatan Teknologi Pemerintah Harus Permudah Akses Masyarakat

Ilustrasi digitalisasi pelayanan publik
Peta Internet RI: Jaringan 4G Capai 98,96 Persen dan 5G Sebanyak 2,38 Persen
A A Ukuran Teks16px

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa digitalisasi pelayanan publik wajib memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Transformasi digital bukan sekadar memindahkan proses manual ke dalam sistem digital.

Teknologi harus berfungsi memangkas waktu, biaya, serta beban administratif yang selama ini dirasakan oleh warga.

Fokus pada Kemudahan Akses

Meutya menjelaskan pemanfaatan teknologi diarahkan untuk membuat proses yang panjang dan berbelit menjadi jauh lebih sederhana.

Masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah tanpa harus datang berulang kali atau mengeluarkan biaya perjalanan.

Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat infrastruktur dan ekosistem digital demi transformasi layanan yang andal.

Penerapan digitalisasi perlindungan sosial saat ini telah berjalan di 153 kabupaten dan kota pada 38 provinsi di Indonesia.

Sistem tersebut sudah mencakup lebih dari 3 juta keluarga menuju target utama sebanyak 49 juta keluarga.

📰 Update Terbaru