Polisi menemukan adanya dugaan integrasi antara perjudian online, konten pornografi, dan pencucian uang dalam satu ekosistem digital.
Modus yang diungkap polisi antara lain host melakukan siaran bermuatan pornografi, konten dewasa digunakan untuk menarik penonton, penonton diarahkan menuju situs judi online, deposit dilakukan melalui virtual account, dan dana diputar melalui perusahaan dan payment gateway.
Iman menjelaskan sindikat tersebut diduga mengelabui sistem perbankan nasional dengan memanfaatkan sejumlah virtual account dan rekening perusahaan.
"Sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional," kata Iman.
Polisi juga menemukan pola penggunaan perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana. Perputaran transaksi yang terindikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 559,8 miliar.
"Lima korporasi ini kami tetapkan sebagai tersangka yang melakukan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream," ujar Iman.
>>> Dembele Cetak Hat-trick, Prancis Hancurkan Norwegia 4-1
Kasus Hot51 masih terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya. Polisi menegaskan seluruh tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.