⌂ Beranda News Polda Metro Jaya Jamin Hak Hukum Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya Jamin Hak Hukum Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya Jamin Hak Hukum Roy Suryo dan dr Tifa
Roy Suryo dan dr Tifa saat ditahan Polda Metro Jaya
A A Ukuran Teks16px

Polda Metro Jaya memastikan hak dan kewajiban hukum Roy Suryo serta dr Tifa tetap terjamin pasca penangkapan keduanya.

Langkah ini diambil setelah berkas perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P21.

>>> Fans Cristiano Ronaldo Serang Joao Neves dan Kekasihnya di Instagram

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan penyidik akan menjamin hak tersangka sesuai undang-undang.

Ia menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Seluruh proses hukum, mulai dari pemeriksaan kondisi fisik hingga penyerahan barang bukti, akan berjalan sesuai regulasi. Penyidik berkomitmen mengikuti prosedur standar operasi yang telah ditetapkan.

Pemeriksaan jasmani dan rohani, proses pelimpahan, serta tanggung jawab tersangka dan barang bukti selalu berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan SOP penyidikan.

>>> Pantai Gading Cetak Sejarah, Kalahkan Ekuador 1-0 di Piala Dunia 2026

Kesempatan menguji keabsahan proses penyidikan terbuka lebar bagi pihak tersangka melalui jalur resmi. Kepolisian mempersilakan pemanfaatan mekanisme hukum seperti praperadilan jika ada keberatan.

Kepastian kelengkapan dokumen perkara telah dikonfirmasi penyidik setelah berkoordinasi dengan kejaksaan. Pengadilan terhadap kedua tersangka dijadwalkan segera dilaksanakan.

Proses selanjutnya berfokus pada pengalihan tanggung jawab formal perkara kepada jaksa penuntut umum. Penyidik saat ini berkoordinasi untuk melimpahkan barang bukti dan para tersangka.

Dalam kasus ini, total delapan orang sempat menjadi tersangka. Penyidikan terhadap tiga orang, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah dihentikan melalui SP3.

>>> Malut United Resmi Ajukan Pindah Markas ke Semarang dan Ganti Nama Jadi Jateng United

Lima tersangka lainnya dibagi dalam dua klaster, dengan Roy Suryo dan dr Tifa berada di klaster kedua.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru