Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma pada Jumat, 19 Juni 2026.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
>>> Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Langkah ini merupakan rangkaian proses pelimpahan tahap II untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, menyatakan penangkapan tersebut sebagai bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pihak kepolisian selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan kondisi kesehatan terhadap kedua tersangka sebelum diserahkan ke penuntut umum.
>>> Polda Metro Jaya Periksa Kesehatan Roy Suryo dan dr Tifa
"Kemudian penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani dan rohani sehingga para tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Kombes Iman juga menegaskan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sesuai undang-undang.
Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, penyidik berkomitmen mengikuti prosedur hukum yang berlaku secara ketat.
>>> Instagram Rilis Fitur Multiple Caption untuk Carousel di Indonesia
Polda Metro Jaya juga mempersilakan apabila pihak Roy Suryo dan dr Tifa berniat menempuh jalur praperadilan, karena hak tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.