⌂ Beranda News Pakar: Spam Komentar Judi Online di Medsos Jadi Alat Provokasi Sistematis

Pakar: Spam Komentar Judi Online di Medsos Jadi Alat Provokasi Sistematis

Pakar: Spam Komentar Judi Online di Medsos Jadi Alat Provokasi Sistematis
Ilustrasi: Pakar: Spam Komentar Judi Online di Medsos Jadi Alat Provokasi Sistematis
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti lonjakan spam komentar judi online (judol) di media sosial yang terus meningkat.

Pakar Hukum Pelindungan Data Pribadi Universitas Bhayangkara, Dr. Awaludin Marwan, menilai pola penyebaran komentar judi online saat ini mengarah pada bentuk provokasi yang sistematis.

>>> Inggris Rahasiakan Hotel dan Siapkan White Noise Hadapi Teror Fans Meksiko

Fenomena tersebut dinilai tidak lagi sekadar menjadi sarana promosi situs judi online, tetapi juga diduga dimanfaatkan untuk membangun sentimen negatif terhadap pemerintah.

Awaludin mengatakan, komentar-komentar tersebut sengaja dibuat untuk memancing kemarahan publik sekaligus mendiskreditkan langkah pemerintah, khususnya Komdigi, yang gencar memberantas praktik judi online.

Ia pun meminta platform media sosial tidak tinggal diam.

in2

Awaludin menyebutkan perusahaan platform digital harus lebih proaktif memperketat moderasi konten, termasuk mempercepat pendeteksian dan penghapusan komentar yang mengandung promosi maupun provokasi terkait judi online.

Di sisi lain, Awaludin mengapresiasi langkah Komdigi yang terus melakukan pemutusan akses terhadap situs judi online serta membersihkan konten digital bermuatan perjudian.

>>> Menlu AS Desak Banding Kartu Merah Folarin Balogun di Piala Dunia 2026

Menurutnya, penanganan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai lembaga, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Awaludin juga mengingatkan bahwa promosi judi online merupakan tindak pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang yang menawarkan, memfasilitasi, atau turut menyebarluaskan praktik perjudian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan dikenai denda maksimal Rp10 miliar.

Berbagai penelitian menunjukkan dampak judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memicu gangguan kesehatan mental, jeratan utang, keretakan rumah tangga, hingga meningkatkan potensi tindak kriminal.

>>> Registrasi SIM Card Biometrik Gantikan Validasi Nomor HP Pakai KK

Oleh karena itu, dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci untuk memperkuat upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman dari praktik judi online.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru