⌂ Beranda News Menkomdigi: 6,8 Juta Nomor HP Sudah Registrasi Biometrik Wajah

Menkomdigi: 6,8 Juta Nomor HP Sudah Registrasi Biometrik Wajah

Menkomdigi: 6,8 Juta Nomor HP Sudah Registrasi Biometrik Wajah
Ilustrasi: Menkomdigi: 6,8 Juta Nomor HP Sudah Registrasi Biometrik Wajah
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 6,8 juta masyarakat telah melakukan registrasi SIM card biometrik wajah hingga Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan registrasi biometrik dilakukan dengan mencocokkan data melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

>>> d'Hattrick Live Reaction Prancis vs Spanyol, Saksikan Semifinal Piala Dunia 2026

Berbeda dengan perbankan, operator seluler tidak diizinkan menyimpan data biometrik pelanggan. Seluruh proses verifikasi dilakukan melalui cross check dengan Dukcapil.

Meutya menyampaikan hal tersebut dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan pemilik identitas yang sah.

Menkomdigi mengungkapkan kebocoran data dalam lima hingga sepuluh tahun terakhir masih dimanfaatkan pelaku kejahatan digital. Akibatnya, NIK masyarakat berpotensi digunakan pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.

>>> Andrea Pirlo Kandidat Terkuat Pelatih Baru Timnas Italia

Meutya mengajak masyarakat segera melakukan registrasi biometrik pada operator seluler masing-masing untuk meminimalkan penyalahgunaan identitas.

Pemerintah baru menerapkan kebijakan aktivasi nomor HP baru wajib divalidasi dengan pemindaian wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba telah dilakukan sejak awal tahun.

Registrasi biometrik ini merupakan pengembangan aturan sebelumnya yang hanya menggunakan NIK dan nomor KK.

Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk menghentikan aktivasi pelanggan baru yang masih menggunakan mekanisme validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik.

>>> Krisis Memori Global Makin Parah, 2027 Diramal Tahun Terburuk

Seluruh proses registrasi kini wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM