Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa 10 juta pelanggan baru seluler telah melakukan registrasi menggunakan data biometrik wajah atau face recognition.
Angka ini dicapai sejak Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler diterbitkan, dengan uji coba dimulai Januari dan penerapan resmi pada 1 Juli 2026.
>>> Fajar/Fikri Lolos Perempat Final China Open, Fokus Jadi Prioritas Utama
Meutya merinci bahwa total hingga saat ini ada 10 juta pelanggan baru yang telah menggunakan biometrik, yang diharapkan dapat menjaga Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan lebih baik.
Secara spesifik, pelanggan Telkomsel yang mendaftar melalui registrasi SIM card biometrik berjumlah 3.345.107 nomor, Indosat sebanyak 3.900.514 nomor, dan XL Axiata sebanyak 2.785.479 nomor.
Meutya menjelaskan bahwa sebelum aturan biometrik diterapkan, registrasi nomor HP baru bisa mencapai satu juta per hari, namun seringkali menggunakan data yang disalahgunakan, sehingga akurasi data pelanggan diragukan dan penipuan digital berbasis seluler masih marak.
>>> TC Timnas Indonesia Berjalan Positif, Herdman Pede Hadapi Piala AFF 2026
Menkomdigi bersama operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XL Axiata mendeklarasikan komitmen untuk mengimplementasikan registrasi pelanggan berbasis data biometrik secara penuh.
Aturan ini diharapkan dapat menutup celah penyalahgunaan data demi melindungi pengguna seluler, bukan mempersulit mereka.
Registrasi SIM card biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
>>> Samsung Bentuk Divisi Robotika, Bidik Pabrik Otonom dan Humanoid
Data pengguna SIM Card dipastikan aman karena dipegang oleh Dukcapil, bukan operator seluler. Operator hanya mengenkripsi wajah dan mengirimkannya ke Dukcapil untuk verifikasi sebelum SIM Card dapat digunakan.
