⌂ Beranda News Kuota Rollover Wajib Belum Bisa Diterapkan, Tunggu Aturan Teknis
News

Kuota Rollover Wajib Belum Bisa Diterapkan, Tunggu Aturan Teknis

Ilustrasi penggunaan smartphone untuk internet
Aturan Kuota Internet Tak Hangus Lindungi Konsumen dan Industri
A A Ukuran Teks16px

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban penyediaan paket internet rollover belum bisa langsung diterapkan.

Industri telekomunikasi masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) sebagai aturan pelaksana.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menjelaskan putusan MK mengubah ketentuan dalam undang-undang sehingga membutuhkan regulasi turunan.

"Putusan ini menambahkan frasa dalam pasal di undang-undang.

Karena itu kita membutuhkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Komdigi," ujar Marwan kepada detikINET, Jumat (24/7/2026).

Marwan menambahkan pemerintah diperkirakan akan memberikan masa transisi kepada industri sebelum aturan diberlakukan secara penuh.

"Kita pasti diberikan waktu masa transisi untuk pemerintah menyusun Permen Komdigi, diuji, kemudian diamandemen bila diperlukan," katanya.

Saat ini, ATSI belum menjadwalkan pembahasan resmi dengan Komdigi karena putusan MK baru dibacakan.

Meski demikian, Marwan menyatakan operator siap mematuhi ketentuan terbaru sesuai aturan pelaksana yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Belum ada audiensi. Putusannya baru kemarin, jadi setelah ini kami akan berdiskusi dengan Komdigi," kata Marwan.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan layanan telekomunikasi.

MK menegaskan kuota internet yang sudah dibeli harus bisa digunakan konsumen hingga habis tanpa biaya tambahan.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).

MK menyebut formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi.

MK menegaskan aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Bentuk perlindungan tersebut, kata MK, tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam.

MK memberi opsi agar kuota internet tidak hangus bisa melalui akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.

📰 Update Terbaru