Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kuota internet tidak hangus dinilai berpotensi memicu konsekuensi baru bagi industri telekomunikasi.
Salah satu dampak yang dikhawatirkan adalah hilangnya paket internet murah karena operator seluler harus menanggung beban biaya yang lebih besar.
>>> AI Permudah Hacker Cari Celah Keamanan, Begini Cara Melawannya
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menilai putusan tersebut memang memberikan perlindungan kepada konsumen.
Namun di sisi lain, keberlangsungan bisnis operator telekomunikasi juga harus menjadi perhatian pemerintah.
"Artinya putusan itu memberi perlindungan kepada pengguna.
Akan tetapi persoalannya itu bagaimana nanti operator-operator itu tetap dilindungi," kata Trubus saat dihubungi wartawan, Jumat (7/8/2026).
Disampaikannya, jika tidak ada kebijakan yang menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku industri, operator berpotensi melakukan penyesuaian bisnis untuk menjaga keberlanjutan usaha.
Salah satu langkah yang mungkin diambil adalah mengurangi atau bahkan menghapus paket internet dengan harga sangat murah.
"Hari ini saja misalnya, yang selama ini berjalan kan ada kuota yang Rp5.000 sehari. Paket murah itu bisa saja hilang," ujar Guru Besar Universitas Trisakti ini.
Trubus menyebutkan pemerintah perlu segera menyusun kebijakan lanjutan agar dampak putusan MK tidak sepenuhnya dibebankan kepada operator seluler.
Menurutnya, negara dapat memberikan berbagai bentuk insentif untuk menjaga kesehatan industri telekomunikasi.
Ia mencontohkan sejumlah opsi seperti pemberian keringanan pajak hingga kemudahan akses pembiayaan bagi operator.
>>> Chelsea Betah di Australia, tapi Buru-buru di Indonesia
"Lalu ada kebijakan-kebijakan lain mungkin dalam hal ini pinjam-pinjaman bank misalnya dikasih kemudahan," ungkapnya.
Selain itu, Trubus menilai implementasi putusan MK belum dapat dilakukan secara langsung karena masih memerlukan aturan teknis, terutama terkait mekanisme akumulasi atau roll over kuota internet.
Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menyusun Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan yang mengatur mekanisme tersebut secara rinci.

