⌂ Beranda News 7 Poin Penting Surat Edaran Menkomdigi Terkait Kuota Internet
News

7 Poin Penting Surat Edaran Menkomdigi Terkait Kuota Internet

Ilustrasi kuota internet seluler
7 Poin Penting Surat Edaran Menkomdigi Terkait Kuota Internet
A A Ukuran Teks16px

Sisa kuota internet yang telah dibayar oleh pelanggan kini dilarang untuk dihanguskan begitu saja oleh pihak operator seluler.

Aturan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

>>> Enzo Fernandez Ungkap Alasan Gabung Manchester City dan Targetnya

Kebijakan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan perlindungan hak konsumen telekomunikasi.

Berikut adalah tujuh poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh operator seluler berdasarkan ketentuan Surat Edaran Menkomdigi.

Poin pertama menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang sudah dibayar sehingga tidak boleh dihapus secara sepihak saat masa aktif berakhir.

Kedua, operator wajib menyediakan pilihan layanan yang fleksibel seperti fitur akumulasi kuota atau rollover bagi para penggunanya.

>>> Pilu Julian Alvarez Gagal ke Barcelona, Ini Tanggapan Dani Olmo

Ketiga, perlindungan sisa kuota dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme seperti perpanjangan masa aktif, kompensasi, hingga pengembalian dana.

Keempat, operator dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan dengan alasan mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Kelima, informasi terkait harga, volume, masa berlaku, hingga perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara transparan dan mudah dipahami.

Keenam, pelanggan wajib diberikan fasilitas kanal pemantauan yang terintegrasi untuk mengecek penggunaan serta sisa kuota secara berkala.

>>> Salju Selimuti Gurun Terkering Dunia, Ilmuwan Ungkap Penyebabnya

Ketujuh, operator diwajibkan melaporkan pemenuhan kewajiban ini kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital setidaknya satu kali setiap bulan.

📰 Update Terbaru