Penyelesaian sengketa senilai USD 18 miliar atau setara Rp 321 triliun oleh Meta dalam kasus federal Amerika Serikat mengenai kecanduan media sosial dinilai sebagian pihak belum memuaskan.
Kesepakatan yang diumumkan bersama Jaksa Agung California Rob Bonta membuat Meta masih rentan terhadap litigasi lanjutan.
>>> Marc Marquez Ukir Sejarah 20 Kemenangan Sprint Race MotoGP di Aragon
Selain itu, berbagai pembatasan regulasi yang mungkin akan mengikuti juga masih mengancam perusahaan teknologi tersebut.
Sebagian pihak menilai perusahaan tersebut lolos dengan mudah jika melihat kapitalisasi pasarnya yang mencapai USD 1,5 triliun.
Pengacara Meta sebelumnya sempat memperingatkan bahwa persidangan gabungan dapat berujung ganti rugi hingga USD 1,4 triliun.
Kritik Keras dari Sejumlah Pihak
Jaksa Agung Florida James Uthmeier secara terbuka mengkritik pembayaran ganti rugi tersebut.
>>> Belanja Rp 7 Triliun, Tottenham Hotspur Terpuruk di Dasar Klasemen
Ia menyebut angka itu hanya setara pendapatan beberapa minggu yang tidak cukup untuk perusahaan sebesar Meta.
Florida sendiri masih terus melanjutkan gugatan serupa dan menyatakan siap berjuang di pengadilan.
Sementara itu, Texas memilih untuk tidak menjadi bagian dari penyelesaian tersebut dan menerima pembayaran USD 1 miliar secara terpisah.
Di luar masalah dana, Meta diwajibkan melakukan perubahan pada aplikasinya seperti pembatasan penggunaan harian bagi remaja.
>>> Aturan Baru Android Batasi Aplikasi Rakus Memori Demi Efisiensi
Ribuan anak muda serta distrik sekolah masih memiliki tuntutan tertunda terhadap Meta dan sejumlah platform media sosial lainnya.
