Polsek Benda menangkap dua pengedar obat keras ilegal di Tangerang. Kedua tersangka berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026). Polisi menyita total 135.346 butir obat keras tanpa izin edar.
>>> Timnas U19 Indonesia Raih Peringkat Ketiga ASEAN U19 Championship 2026
Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga resah dengan maraknya transaksi obat tramadol dan heximer secara COD di kawasan Poris.
Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan. Seorang pria diamankan saat membawa obat keras ilegal.
Setelah penangkapan pertama, polisi menggeledah rumah kontrakan yang dijadikan gudang.
Barang bukti yang disita meliputi 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, serta 130 butir Alprazolam dan Riklona.
>>> Alberto Aquilani Latih Sassuolo, Jay Idzes Hadapi Tantangan Baru
Polisi juga menyita dua telepon genggam, satu printer kemasan, dan satu sepeda motor.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menyatakan temuan ini membuktikan peredaran narkoba skala besar yang menyasar remaja.
Obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan dan memicu tindak kriminal.
Polisi akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar. Patroli dan pengawasan diperketat untuk melindungi generasi muda.
>>> Institut Perbanas dan UBAYA Juarai Campus League Basketball Season 1 2026
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Benda untuk proses penyidikan lebih lanjut.