Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap tujuh tersangka begal dan pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan dilakukan dalam rangkaian operasi yang digelar pada Rabu (10/6/2026).
Petugas juga mengamankan belasan unit mobil dan sepeda motor sebagai barang bukti. Keberhasilan ini didasarkan pada pengembangan penyelidikan intensif oleh Tim Resmob Jatanras.
>>> Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak
Tiga Kasus Menonjol
Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol.
Kasus tersebut meliputi begal yang mengakibatkan korban luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, dan pencurian kendaraan roda empat.
"Ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat," kata Kombes Hasyim Risahondua, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Jumat (12/6/2026).
Kasus begal pertama terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada 3 Juni 2026.
Tiga tersangka berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black ditangkap karena mengadang dan membacok korban menggunakan parang dini hari.
"Ketiganya diduga terlibat dalam aksi begal terhadap seorang pengendara sepeda motor yang sedang melintas pada dini hari," jelas Kombes Hasyim.
Para pelaku merampas sepeda motor serta barang berharga setelah melukai korban.
Selain kasus begal, polisi membongkar sindikat curanmor lintas Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru. Empat tersangka yaitu MS, SH, P, dan TS ditangkap.
>>> BookCabin Travel Fair 2026 Surabaya: Flash Sale Tiket Pesawat hingga Gratis
Kelompok ini kerap beraksi di kawasan permukiman, perkebunan, hingga lokasi usaha.
"Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," ujar AKBP Rooy Noor, Kabubdit Jatanras Polda Riau.
Pengembangan penyidikan menunjukkan jaringan ini juga beroperasi di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam, dan lokasi lainnya.
Bersamaan dengan itu, polisi meringkus tersangka SG dalam kasus pencurian kendaraan roda empat.
"Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan antara lain satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra, dan satu unit Suzuki Carry yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian," ungkap AKBP Rooy Noor.
Secara keseluruhan, Tim Resmob Jatanras menyita 15 unit kendaraan hasil kejahatan. Jumlah itu terdiri atas 12 unit sepeda motor dan tiga unit mobil.
Polisi masih menelusuri jaringan penjualan penadah kendaraan curian tersebut.
"Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran," kata Kombes Hasyim.
>>> Polda Metro Jaya Tutup Jalan Layang Semanggi Imbas Demo Mahasiswa
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.