Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan perdagangan satwa liar ilegal.
Penetapan ini diumumkan pada Kamis (11/6/2026).
>>> Menhub Dudy Pertimbangkan Usulan Penyesuaian Tarif Penyeberangan Gapasdap
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu mengonfirmasi adanya indikasi aliran dana terlarang.
"Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya TPPU yang dilakukan oleh tersangka FA dan tersangka FS," katanya dalam konferensi pers.
Aset yang disamarkan berasal dari bisnis ilegal perburuan gading gajah yang telah berlangsung lama. Tersangka FA diketahui aktif melakukan pemburuan sejak 2014 hingga tertangkap di Kampar pada 2026.
"Aktivitas ilegal ini digerakkan melalui jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh tersangka FS," imbuh Kombes Ade Kuncoro.
Penyidik menemukan transaksi mencapai Rp1.872.000.000 melalui 34 kali transaksi yang diterima FA dari HY.
Dana tersebut disalurkan oleh FS, AC, dan AR dari omzet penjualan gading gajah.
Tersangka FA merupakan residivis yang sudah beberapa kali terjerat perkara serupa, terakhir pada 2019. Peran FA dalam sindikat ini adalah penyokong dana operasi perburuan.
"Secara keseluruhan, dalam perkara TPPU ini ditetapkan dua orang tersangka utama, yaitu FA, laki-laki berusia 62 tahun, dan FS, laki-laki berusia 43 tahun yang berasal dari Surabaya," jelasnya.
Aktivitas perburuan gajah Sumatera tercatat tersebar di sedikitnya sembilan lokasi berbeda sepanjang 2024 hingga 2026.
>>> Rekayasa Lalin Kemayoran Disiapkan untuk Jakarta Fair 2026
FA mendanai para pemburu lewat skema tunai maupun transfer bank, lalu menyalurkan hasilnya ke penampung di Padang.
"Hasil perburuan, FA menjual gading gajah tersebut kepada HY yang berposisi di Kota Padang, Sumatera Barat, dan dikirimkan dengan menggunakan jasa transportasi darat," katanya.
Gading gajah kemudian dikirim dari HY ke AR di Surabaya yang berada di bawah kendali FS selaku otak jaringan internasional.
FS mengatur perdagangan gading gajah hingga sisik trenggiling ke luar negeri dengan bantuan jaringan lokal.
"Dalam operasinya, FS dibantu oleh saudara AC dan AR yang sudah diproses dalam perkara pokok.
Saudara AC bertugas memasarkan gading gajah kepada pembeli, lalu menyerahkan seluruh hasil penjualannya kepada FS," paparnya.
Dari pelacakan aset, polisi menyita uang tunai Rp650 juta dan ekskavator dari FA, serta mobil Mitsubishi Triton dan Suzuki Splash dari FS.
Selain itu, turut disita berkas rekening koran BCA atas nama FA, HY, dan FS, dokumen jaminan fidusia, perjanjian PT ZIHI, serta selembar invoice.
"Kendaraan roda empat tersebut kita sita dari tersangka FS, sedangkan untuk uang tunai Rp650 juta dan alat berat disita dari tersangka FA," ucapnya.
>>> BAKTI Komdigi Terapkan Budaya Kerja 3T untuk Pasok Akses Internet
Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.