Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada 7 Juni 2026 terpantau stabil. Nilai logam mulia ini bertahan di angka Rp 2.738.000 per gram.
Kondisi serupa juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Nilai buyback tetap stabil di posisi Rp 2.531.000 per gram.
Antam menyediakan berbagai ukuran emas batangan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kg, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin berinvestasi.
Setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan Antam tunduk pada aturan perpajakan nasional, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.
10/2017.
Konsumen yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk pembelian.
Bukti potong PPh 22 akan diberikan untuk pelaporan pajak.
Untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp 10 juta, pemilik NPWP dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen.
Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif potongan buyback adalah 3 persen.