⌂ Beranda News Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, Sepakat Bayar Rp10 Miliar

Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, Sepakat Bayar Rp10 Miliar

Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, Sepakat Bayar Rp10 Miliar
Polisi memediasi sengketa ketenagakerjaan
A A Ukuran Teks16px

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil memediasi sengketa ketenagakerjaan antara PT Kerta Gaya Pusaka dan seratusan buruhnya.

Mediasi yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026) ini menghasilkan kesepakatan pemenuhan hak pekerja senilai Rp10 miliar.

>>> Gol Tunggal Endrick Bawa Brasil Kalahkan Mesir Jelang Piala Dunia 2026

Konflik tersebut berdampak pada 131 pekerja yang didampingi oleh serikat buruh. Perusahaan menyetujui pemenuhan kewajiban berupa pembayaran uang kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pelunasan kekurangan gaji.

Proses mediasi dipimpin langsung oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni selaku Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri. Ia didampingi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea.

Brigjen Pol Irhamni menjelaskan bahwa para pekerja telah di-PHK dan belum menerima kompensasi PHK serta kekurangan upah sejak tahun 2021.

>>> Veda Ega Pratama Start Kesembilan Moto3 Hungaria, Hadapi Long Lap Penalty

Pertemuan antara kedua belah pihak berhasil merumuskan solusi konkret mengenai besaran nominal hak para pekerja yang tertunggak selama beberapa tahun.

Akhirnya, perusahaan sepakat untuk membayar kompensasi PHK dan upah kepada 131 pekerja sebesar Rp10 miliar.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelesaian ini menjadi contoh konkret penanganan kasus industri melalui pendekatan dialogis. Penegakan hukum ketenagakerjaan diharapkan tetap mengedepankan komunikasi yang konstruktif.

>>> Pemerintah Perlu Langkah Makro Fiskal Atasi Pelemahan Rupiah

Keberhasilan ini merupakan bukti peran Polri dalam mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan dengan memastikan penegakan hukum yang mengedepankan dialog untuk mewujudkan keadilan restoratif dan hubungan industrial yang harmonis.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru